BLOG

Asera Nishi: Sebelum Ambil KPR Ketahui Dulu Biaya ‘Tersembunyinya’

Asera Nishi: Sebelum Ambil KPR Ketahui Dulu Biaya ‘Tersembunyinya’

Aseranishi.id, TangerangHarga rumah yang terus tumbuh setiap tahunnya membuat beberapa orang memutuskan mengambil pendanaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan menggunaan pendanan KPR, harga rumah yang tinggi dapat dijangkau oleh hampir semua orang.

Harga rumah yang terus naik seiring waktu menunjukan bahwa rumah adalah aset yang sangat berharga. Oleh karena itu, dalam memilih rumah apalagi melalui metode KPR Anda dituntut harus bijaksana dan hati-hati. Pilih rumah yang benar-benar terbukti memberikan keunggulan.

Adalah Asera Nishis perumahan yang berlokasi di Kota Harapan Indah yang mampu memberikan berbagai keunggulan. Asera Nishi mempertemukan keseimbangan antara kenyamanan hidup dan keterjangkauan harga, keseimbangan antara teknologi dan hidup yang sehat, serta keseimbangan antara rumah hunian dan alam. Dengan pengalaman yang tinggi merupakan kombinasi kuat yang menyatukan standar tinggi kualitas Jepang dengan kepekaan Indonesia akan memberikan produk terbaik yang diwujudkan dalam Asera Nishi.

Namun, sebelum Anda menggunakan fasilitas keuangan KPR Anda harus mempersiapkan beberapa dana tambahan terlebih dahulu. Hal ini sangat penting karena akan mempengaruhi perencanaan keuangan Anda di masa depan. Apa saja biaya yang timbul dari proses akad KPR? Simak selengkapnya di sini.

Biaya Uang Muka atau Down Payment

Sebelum Anda dapat secara sah mengajukan KPR kepada Bank penyedia layanan maka Anda biasanya diwajibkan untuk melunasi biaya Uang Muka atau Down Payment (DP). Ada dua jenis uang muka yang dijadikan syarat pengembang kepada calon konsumennya. Pertama, uang tanda jadi (booking fee) dan uang muka rumah (down payment).

Umumnya booking fee dikenakan sekitar Rp.500 ribu hingga Rp.2 juta dan tidak bisa dikembalikan apabila terjadi pembatalan. Setelah membayar uang tanda jadi, Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dan jadwal pembayaran uang muka. Jadwal harus disetujui oleh kedua pihak. Sementara uang muka normalnya bisa diangsur dengan skema tertentu.  Ada pengembang yang menawarkan uang muka 0%, 5%, atau ketentuan normal antara 10-20%.

Biaya Notaris

Sebelum Anda mulai memilih produk KPR, ada baiknya Anda mendapatkan bantuan hukum dan legal kepada ahlinya. Tentu saja hal ini membutuhkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Namun, dengan bantuan hukum yang didapatkan keamanan Anda secara hukum dan legal akan lebih terjamin.

Anda akan membutuhkan jasa Notaris untuk membuat Akta Jual Beli (AJB), perjanjian KPR dan dokumen legal lainnya. Komponen biaya KPR rumah ini akan berbeda nilainya sesuai dengan jumlah plafon kredit yang diberikan oleh bank dan lokasi rumah. Biaya Notaris di kota besar biasanya akan lebih tinggi daripada di daerah lain.

Biaya APHT

Pihak penyedia layanan keuangan biasanya akan mewajibkan Anda untuk memiliki bukti hak tanggungan. Bukti ini dituangkan dalam dokumen berkekuatan hukum yang disebut sebagai dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). APHT yang dulu dikenal dengan sebutan hipotek adalah hak debitur/bank untuk meletakkan hipotek di atas lahan jaminan utang. Ini dengan anggapan bahwa kredit KPR telah disetujui.

APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan berfungsi sebagai jaminan pelunasan pinjaman kepada Bank. Seandainya terjadi kredit macet, maka Bank secara hukum bisa mengambil alih hak kepemilikan rumah Anda yang sedang dalam KPR. Biaya APHT sebesar 0,25% dari 125% nilai kredit. Jadi secara umum, APHT mengatur persyaratan dan ketentuan pemberian Hak Tanggungan dari debitor kepada kreditor, terkait utang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan.

Biaya BPHTB

Selain biaya-biaya di atas, Anda juga harus mempertimbangkan pembuatan dokumen BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum, termasuk rumah KPR.

BPHTB berlaku untuk semua transaksi jual-beli properti secara perorangan dan melalui Pengembang Properti. Biayanya sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak), yang nilainya berbeda di tiap daerah. Hal ini penting karena dokumen ini akan dicatat dan memiliki kekuatan hukum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Biaya Provisi Bank

Biaya provisi bank adalah biaya yang dibayarkan ke bank sebagai balas jasa karena pengajuan kredit atau KPR disetujui. Biasanya biaya ini otomatis dipotong dari jumlah pinjaman yang didapatkan. Biaya provisi setiap bank pun berbeda-beda, tapi rata-rata bank menetapkan besarannya mulai dari 0,5 hingga 3 persen dari total pinjaman atau kredit yang diberikan.

Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kedit sebagai biaya administrasi pengurusan. Biaya provisi KPR berlaku sama untuk semua bank. Biaya provisi KPR pada umumnya dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

Angsuran Pertama

Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi maka Anda wajib menyetorkan biaya angsuran pertama sesuai dengan perjanjian. Angsuran pertama yang harus Anda setorkan akan diakumulasikan dengan bunga KPR yang disediakan oleh setiap penyedia layanan perbankan ini. Biaya angsuran pertama dan bunga Bank akan menjadi kewajiban Anda sebagai debitur.

Nah setelah biaya angsuran pertama, kewajiban mengangsur Anda adalah setiap bulan selama tenor pinjaman. Perhatikan kenaikan bunga KPR karena akan mempengaruhi jumlah angsuran yang harus disetorkan. Hal ini penting karena akan berdampak pada kesiapan finansial Anda di masa yang akan datang. (ADR)

ImgWaNow